" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah haram bila minta mahar yang mahal ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 18 february 2015 01 : 00  " , "  19 . 370 views  n " , " n " , " n " , " n " , " memang kita sering dengar sabda rasulullah saw dalam haditsnya kait dengan anjur untuk tidak buat nilai mahar itu tinggi . di antara adalah hadits ikut ini : " , " " , " " , " ( hr . ahmad ) " , " namun hadits ini tidak boleh paham cara ektrim sehingga justru malah hilang hak - hak wanita dalam tetap mahar . para wanita tetap punya hak 100 untuk tetap harga mahar yang sesuai dengan tingkat sosial dan duduk keluarga anti wanita . dan juga bukan arti kita harus hapus semua mahar kecuali yang murah - murah saja . " , " hadits ini hanya dar antisipasi buah cenderung yang pernah jadi di masa lalu , mana muncul saing di atara para keluarga pengantin wanita dalam buat ' tarif ' mahar , sehingga angka jadi lonjak gila - gila tidak jangkau . " , " para orang tua pengantin wanita akan saling bangga nilai mahar puter - puter mereka dalam bincang dengan sama teman dan kolega . siapa yang dapat nilai mahar yang paling tinggi , nama akan jadi harum dan sebut - sebut orang dalam tiap bicara . " , " di sisi lain , di tengah para pengantin pria pun juga jadi saling lomba yang sama . perlu tahu bahwa nikah yang biasa mereka laku tidak seperti yang kita laku saat ini di negeri kita yang hanya batas nikah antara perjaka yang masih muda dengan calon istri . " , " kawin yang mereka laku justru banyak malah poligami , mana para pria dewasa yang sudah matang dan umum kaya raya serta sudah keluarga pula , lomba - lomba meni lagi tambah koleksi istri hingga penuh kuata maksimal empat orang . " , " sehingga dalam saing dengan sama rekan serta untuk jaga gengsi masing - masing , mereka pun saling lomba dalam tarif nilai mahar yang beri ketika meni lagi itu . " , " dan sudah jadi ' urf atau biasa yang anggap wajar bila mereka pun juga saling banding nilai mahar satu sama lain . siapa yang mahar tinggi maka dia akan rasa bangga di hadap publik sekitar . " , " perilaku seperti ini yang kemudian antisipasi dengan hadits di atas , yaitu berkah buah nikah itu bukan ukur semata - mata hanya dasar berapa besar nilai mahar , justru tidak mengapa kalau tidak terlalu mahal tetapi yang penting berkah . kurang lebih demikian pesan yang ingin sampai hadits sebut . " , " selain masalah lurus tuju nikah yang bukan semata - mata lomba mahal - mahal nilai mahar , hadits di atas juga untuk antisipasi dampak lai , yaitu agar para bujang tidak makin ciut nyali dalam meni , lantar selalu dengar bicara tentang harga - harga mahar yang bilang mahal dan sama sekali tidak jangkau . " , " " , " amirul mukminin umar ibn al - khattab " , " masuk salah satu tokoh yang lihat betapa para wanita lomba - lomba dalam nilai mahar dan inisiatif beri batas maksimal . maksud agar cenderung ini tidak sampai jadi trend yang negatif . " , " dalam pandang umar , lewat kuasa bagai amirul mukminin barangkali beliau bisa intervensi dengan buat batas tarif maksimal . maka beliau pun naik u00a0 atas mimbar dan sebut bahwa larang lomba dalam tetap nilai mahar . kalau pun ada tawar tawar nilai mahar , umar beri toleransi bahwa maksimal mahar itu adalah 400 dirham . " , " namun segera saja dia terima protes dari orang wanita yang tegas ingat : " , " " , " " , " umar pun sentak kaget dan kata ,  " , " , nyata orang - orang lebih faqih dari umar " . kemudian umar kembali naik mimbar ,  " belum aku larang kalian untuk terima mahar lebih dari 400 dirham , sekarang silah laku hendak anda " . " , " maka batas nilai maksimal mahar di masa umar pun dengan sendiri batal , karena rupa cara itu bukan solusi yang benar . " , " " , " salah satu titik temu antara jamin syariah atas hak para wanita untuk dapat nilai mahar yang sesuai dengan ingin , dengan tingkat mampu para perjaka miskin yang kurang limpah harta adalah dalam bentuk skema cicil atau hutang dalam beri mahar . " , " syariat islam tegas boleh mahar yang bayar cara hutang alias cicil dan sebut bahwa hal itu masyru ' serta jalan oleh para shahabat nabi . " , " kalau calon pengantin laki - laki tidak mampu bayar mahar yang minta calon istri dengan sekali bayar , maka dia beri ringan untuk cicil tanpa bunga . sebut misal mahar yang minta saat akad nikah adalah uang nila ratus juta . kalau tabung anti pria tidak cukup untuk bayar mahar ratus juta sekaligus , maka dia boleh cicil tiap bulan sekali lama sekian tahun . " , " tinggal dibreakdown saja , bila tiap bulan dia mampu sisih uang untuk cicil besar dua juta rupiah , maka cicil mahar akan lunas lama 50 bulan atau kurang lebih empat tahun satu bulan . jadi skema tiap bulan , suami beri nafkah dari gaji kepada istri , lalu di luar itu suami masih beri lagi dua juta rupiah bagai uang cicil mahar . " , " tentu saja setor mahar tiap bulan jadi hak eksklusif istri sepenuh . sebab yang nama mahar itu memang beri yang jadi hak istri . " , " memang istilah cicil mahar itu kurang populer di tengah kita bangsa indonesia . sebab umum cenderung umat islam di indonesia langsung main pangkas bahwa mahar itu dar formalitas belaka , sehingga semua orang kalau bayar mahar hanya batas perangkat alat shalat yang nilai tidak sampai ratus ribu perak . " , " dengan nilai serendah itu , maka umum kita jadi tidak pernah kenal istilah mahar yang bayar cara hutang atau cicil . di negeri kita ini , biasa mahar langsung bayar cara tunai . maka lafadz ijab kabul pada akad nikah pun olah - olah sudah pasti ujung pada kata yang sama , yaitu . tunai . " , " bagaimana tidak tunai , lha wong nilai tidak sampai ratus ribu perak . nilai segitu di jakarta hanya cukup untuk makan di warung tegal empat sekali makan . " , " nyaris kita tidak pernah dengar ada akad nikah yang ujung pada kata - kata . hutang , cicil , kredit dan jenis . barangkali para hadirin malah akan bingung campur heran . " , " padahal nabi musa " , " pun cicil mahar ketika meni salah satu puter nabi syu ' aib " , " . bahkan tempo cukup lama , yaitu cicil jangka panjang lama puluh tahun , dengan jalan kerja ( jasa ) kepada mertua sendiri . " , " ( qs . al - qashash : 27 ) "
